2 Pahlawan Anti Korupsi di Laporkan

ICW

Tindakan Kejagung yang melaporkan 2 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), sangat disayangkan. Seharusnya opini dibalas opini bukan justru melaporkan ke kepolisian :P. Sungguh tindakan yang tidak mencerminkan kedewasaan.

Yang menarik, mereka (Kejagung) tidak tahu kepanjangan dari ICW. Dalam surat penetapan tersangka yang diterima banyak terdapat kesalahan. “ICW disebutnya International Corropsion Word. Jadi singkatan ICW salah total,” kata koordinator divisi hukum dan peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari. Hahaha… apa kejagung lagi ngelawak ya? 😛

Kutipan dari www.tempointeraktif.com

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyesalkan langkah Kejaksaan Agung yang melaporkan dirinya bersama seorang rekannya, Illian Deta Arthasari, ke Markas Besar Kepolisian RI.

“Kejaksaan mestinya melaporkan hal itu terlebih dahulu ke Dewan Pers,” kata Emerson saat dihubungi, Rabu (7/1).

Kejaksaan Agung hari ini melaporkan Emerson dan Deta ke polisi terkait pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka edisi Senin tanggal 5 Januari 2009 yang berjudul “Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara”.

Menurut Kejaksaan, berita tersebut mengutip pernyataan Emerson dan Illian. “Pernyataan mereka bersifat tendensius, fitnah dan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan dalam siaran persnya.

Berita di Harian Rakyat Merdeka itu merupakan buntut dari pernyataan Kejaksaan pada Hari Antikorupsi awal Desember lalu. Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara pada 2004-2008 sekitar Rp 8 triliun.

Dalam berita itu, Emerson dan Deta mempersoalkan sisa uang yang tak masuk ke kas negara. Sebab, menurut mereka, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan uang yang disetorkan Kejaksaan ke kas negara hanya Rp 382 miliar.

Emerson menyangkal dalam berita tersebut telah mengatakan Kejaksaan telah melakukan korupsi sisa uang pengganti korupsi. “Kami tak pernah menyatakan ada uang korupsi yang dikorupsi Kejaksaan,” kata dia. “Yang kami permasalahkan adalah cara pengelolaan uang tersebut.”

Dia mengaku belum menyiapkan langkah-langkah hukum terkait pengaduan Kejaksaan. “Yang jelas, kami akan ikuti proses hukumnya,” katanya.

Source : tempointeraktif.com

Tindakan “pelaporan” ini sangat janggal, berhubung saat ini ICW sedang aktif mengkritisi soal kriminalisasi pimpinan KPK hingga kinerja pemeriksaan kabareskrim oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). “Kenapa sekarang tiba-tiba seperti ada upaya pelemahan terhadap NGO,” cetus Illian. Dikutip dari detik.com

#berita, #demokrasi, #hukum, #indonesia, #opini, #publik